TATA TERTIB
SISWA SMK UNGGULAN NAHDLATUL ULAMA
Hal Masuk Sekolah.
1. Semua siswa harus hadir disekolah selambat-lambatnya 10 menit
sebelum pelajaran dimulai.
2. Siswa yang datang terlambat tidak diperkenankan langsung
masuk kelas melainkan harus melapor terlebih dahulu kepada kepala sekolah/guru
piket.
3.
a. Siswa absen hanya karena
sungguh-sungguh sakit atau keperluan sangat penting.
b. Urusan
keluarga harus dikerjakan diluar sekolah atau waktu libur sehingga tidak
mengganggu hari sekolah.
c. Siswa
yang absen pada waktu masuk kembali harus melapor kepada kepala sekolah/wali
kelas dengan membawa surat yang diperlukan (surat dokter/orang tua
wali siswa).
d. Siswa
tidak diperbolehkan meninggalkan sekolah selama pelajaran berlangsung.
e. Kalau
seandainya siswa sudah sakit dirumah (sudah merasa sakit dari rumah lebih baik
tidak masuk sekolah).
4.
Siswa
yang diperingatkan dan masih sering absen tanpa keterangan akan dikeluarkan
dari sekolah.
5.
Dalam
mengawali pelajaran dan mengakhiri pelajaran dengan membaca do’a yang telah
ditentukan.
Kewajiban Siswa.
1.
Taat kepada
Kepala Sekolah, guru-guru dan pengelola Sekolah.
2.
Ikut
bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan, dan ketertiban kelas dan sekolah
pada umumnya.
3.
Ikut
bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, dan taman.
4.
Membantu kelancaran
pelajaran baik dikelasnya maupun di sekolah pada umumnya.
5.
Ikut menjaga nama baik
sekolah, guru, pelajar, dan umumnya baik didalam maupun di luar sekolah.
6.
Menghormati guru dan saling
harga menghargai antara sesama siswa.
7.
Membayar uang BP-3
selambat-lambatnya tanggal (10) sepuluh pada setiap bulannya.
8.
Melengkapi diri dengan
keperluan sekolah.
9.
Siswa yang membawa sepeda
agar menempatkan ditempat yang telah ditentukan dalam keadaan terkunci, apabila
tidak dikunci, hilang ditanggung sendiri.
10.
Ikut
membantu agar tata tertib sekolah bisa berjalan dan ditaati.
11.
Mengucapkan
salam apabila bertemu dengan Kepala Sekolah, guru-guru, karyawan sekolah dan
teman-temanya dan apabila masuk ruangan (kantor,laboratorium atau
kelas).
12.
Meminta
izin kepada orang tua apabila berangkat sekolah dan bersalaman dengan orang
tua, baik ketika berangkat sekolah maupun pulang sekolah.
13.
Melaksanakan
Shalat Dluha dan shalat maktubah secara berjamaah di Mushalla Sekolah.
14.
Berangkat
ke Sekolah dalam keadaan suci (berwudlu) mulai dari rumah.
15.
Bersalaman
dengan Kepala Sekolah, guru-guru dan karyawan sekolah apabila pulang sekolah.
Larangan Siswa.
1.
Meninggalkan sekolah selama
jam pelajaran berlangsung, penyimpangan dalam hal ini hanya dengan izin Kepala
Sekolah/guru piket.
2.
Membeli makanan dan minuman
diluar sekolah/diluar pagar sekolah
3.
Menerima
surat surat atau tamu di sekolah
4.
Memakai
perhiasan yang menyolok serta berdandan yang tidak sesuai dengan kepribadian
bangsa.
5.
Merokok
didalam dan diluar sekolah.
6.
Meminjam uang dan alat-alat
sekolah antara sesama siswa.
7.
Mengganggu jalannya
pelajaran baik terhadap kelasnya maupun terhadap kelas lainnya.
8.
Berada atau bermain-main
ditempat kendaraan guru / kendaraan siswa.
9.
Berada didalam kelas selama
waktu istirahat.
10.
Berkelahi atau bermain hakim
sendiri jika menemui persoalan antar teman.
11.
Menempatkan sepeda dirumah
penduduk/diluar sekolah.
12.
Melompat pagar apabila
terlambat/pada waktu pulang sekolah.
13.
Menjadi perkumpulan
anak-anak nakal dan geng-geng terlarang.
14.
Berpacaran
15.
Menyemir Rambut
16.
Duduk dipagar lantai II
17.
Membawa HP ke Sekolah
Hal-hal Pakaian dan Lain-lain.
1.
Setiap
siswa wajib memakai seragam sekolah lengkap sesuai dengan ketentuan sekolah.
2.
Siswa
putri dilarang memelihara kuku panjang dan memakai alat-alat kecantikan
kosmetik yang lazim dipakai oleh orang dewasa.
3. Rambut dipotong rapi, bersih dan terpelihara.
4. Pakaian olahraga sesuai dengan ketentuan sekolah.
Hak
hak Siswa.
1. Siswa-siswa berhak mengikuti pelajaran selama tidak melanggar
tata tertib.
2. Siswa-siswa dapat meminjam buku-buku dari perpustakaan
sekolah dengan mentaati peraturan yang berlaku.
3. Siswa-siswa berhak mendapat perlakuan yang sama dengan
siswa-siswa yang lain selama tidak melanggar peraturan tata tertib.
Hal Les Prifat.
1.
Siswa
yang terbelakang dalam suatu mata pelajaran dapat mengajukan permintaan les tambahan dengan surat dari orang tuanya kepada Kepala
Sekolah.
2.
Les
prifat kepada guru kelasnya dan les prifat tanpa sepengetahuan kepala
sekolah dilarang.
Les prifat hanya
diberikan sampai siswa yang bersangkutan dapat mengejar pelajaran tertinggal
.semoga SMK UNGGULAN NU bisa mewujudkan visi dan misi nya.,.,.,
BalasHapus